Diduga Jalankan Aktivitas Galian C di Hutan Lindung, Pengusaha Ini Tantang Polisi dan Pemkab Halteng

Said juga menyebut pengurusan izin hanyalah formalitas yang bisa diatur. “Dinas tinggal urus izin. Mereka kasih putar-putar kami sampai capek,” sindirnya.

Yang lebih mengejutkan, lokasi tambang tersebut berada dalam kawasan hutan lindung, sebuah zona yang seharusnya bebas dari aktivitas tambang apa pun. Namun Said berdalih bahwa itu adalah wilayah adat miliknya.

BACA JUGA  Penganiayaan dan Pencurian Dominasi Kasus Kriminal di Halteng Sepanjang 2025

“Ini lokasi saya sendiri. Hari ini baru dibilang hutan lindung. Masa hutan lindung di kampung sendiri?” katanya.

Sementara Sarif, salah satu warga Weda mengatakan Kegiatan tambang yang merusak lingkungan ini seolah dibiarkan. Tidak ada upaya nyata dari kepolisian untuk menertibkan aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum. 

“Kegiatan tambang galian C yang merusak lingkungan ini seolah dibiarkan, tidak ada upaya nyata dari kepolisian untuk menertibkan aktivitas padahal jelas jelas melanggar hukum,” tanyanya.

BACA JUGA  Pemkab Morotai Usul Rp 50 Miliar ke Pusat Bangun Talud di Beberapa Desa
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah