Said juga menyebut pengurusan izin hanyalah formalitas yang bisa diatur. “Dinas tinggal urus izin. Mereka kasih putar-putar kami sampai capek,” sindirnya.
Yang lebih mengejutkan, lokasi tambang tersebut berada dalam kawasan hutan lindung, sebuah zona yang seharusnya bebas dari aktivitas tambang apa pun. Namun Said berdalih bahwa itu adalah wilayah adat miliknya.
“Ini lokasi saya sendiri. Hari ini baru dibilang hutan lindung. Masa hutan lindung di kampung sendiri?” katanya.
Sementara Sarif, salah satu warga Weda mengatakan Kegiatan tambang yang merusak lingkungan ini seolah dibiarkan. Tidak ada upaya nyata dari kepolisian untuk menertibkan aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum.
“Kegiatan tambang galian C yang merusak lingkungan ini seolah dibiarkan, tidak ada upaya nyata dari kepolisian untuk menertibkan aktivitas padahal jelas jelas melanggar hukum,” tanyanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!