Weda, Maluku Utara – Dugaan aktivitas penambangan Galian C ilegal di kawasan hutan lindung kembali mencuat. Aktivitas galian C tersebut dijalankan seorang pengusaha bernama Said, yang berlokasi di gunung Roti. Dia diduga menjalankan aktivitas galian C masuk zona hutan lindung. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.
Parahnya, Said justru menunjukkan sikap menantang terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya mengawasi kegiatan tersebut.
“Kalau mau tangkap, tangkap sudah. Lahan ini punya saya. Pemerintah dan polisi cuma berani tindas rakyat kecil. Sementara orang asing yang ambil hasil kita, dibiarkan bebas,” kata Said dengan nada tinggi saat ditemui wartawan, Jumat (26/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!