Sofifi, Maluku Utara- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, kembali membahas terkait dengan skema pembayaran proyek Multiyears (MY).
Ini lantaran pihak ketiga menuntut kepastian pembayaran, padahal proyek tahun jamak itu sudah berakhir pada Desember 2023.
“Jadi yang namanya utang tetap akan dibayar, dan untuk skema pembayaran berdasarkan Memorandum Of Standing (MoU) antara Pemprov dan DPRD itu 2022-2023 dibayar masing-masing 25 persen, sedangkan 2024 sebesar 50 persen,,” kata Plt kadis PUPR Malut, Sofyan Kamarulah. usai melakukan pertemuan dengan seluruh PPK MY, Jumat (31/5/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya








