Selain itu, keberadaan pabrik pengolahan ikan di Desa Wainin, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, juga tidak berfungsi optimal karena minimnya pasokan ikan dari kapal-kapal legal.
“Kalau kapal-kapal ini dikelola dengan baik dan ada kemitraan resmi, mereka bisa tetap bawa hasil laut ke luar daerah, tapi sebagian juga ditinggalkan di sini untuk masyarakat dan industri lokal. Ini akan kami laporkan ke Ibu Gubernur,” ujarnya.
Bahkan DKP juga merespons aspirasi para nelayan rumpon di Kepulauan Sula yang menginginkan kapal pajeko dari luar untuk parkir dan beroperasi di daerah tersebut. Namun, Abdullah menegaskan bahwa hal ini harus dibarengi dengan penguatan armada lokal.
“Kalau kapal pajeko milik masyarakat lokal sudah cukup, maka masuknya kapal dari luar bisa kita batasi atau bahkan larang. Tapi karena armada lokal masih terbatas, ya kapal luar nelayan rompong masih butuhkan untuk sementara,” kata Abdullah.
Tak hanya di Kepulauan Sula, aktivitas penangkapan ikan ilegal juga terpantau di Kabupaten Pulau Taliabu.
DKP melaporkan adanya kegiatan penangkapan telur ikan hingga 10–15 ton per bulan saat musim. Namun hampir seluruh kapal yang beroperasi di wilayah tersebut tidak memiliki izin.
“Perputaran uang dari aktivitas ini cukup besar. Sayangnya, karena tidak terkoordinasi dan hampir semua kapal tidak berizin, maka manfaat ekonominya tidak maksimal untuk daerah,” jelas Abdullah seraya memungkas. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!