Ternate Darurat Limbah Medis, Pemkot Paksa Operasikan Insinerator

Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk kembali mengoperasikan insinerator diambil setelah pertemuan bersama Sekda Kota Ternate pada Kamis (04/09). Dalam pertemuan tersebut, Pemkot mengarahkan agar diambil langkah-langkah darurat guna mengatasi penumpukan limbah medis yang berpotensi mencemari lingkungan.

“DLH berupaya menerapkan prinsip kehati-hatian dan pencegahan pencemaran. Penetapan kondisi darurat ini akan diputuskan oleh Wali Kota Ternate. Berdasarkan itu, DLH akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional insinerator oleh Dinkes,” jelasnya.

BACA JUGA  Penyaluran Bansos Sasar 7 Kecamatan di Sula

Syarif menegaskan bahwa dibiarkannya limbah medis menumpuk karena insinerator tidak berfungsi dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus diutamakan. Langkah ini juga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

BACA JUGA  Uje Akui Cicipi Fee Proyek di Pemprov Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah