Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk kembali mengoperasikan insinerator diambil setelah pertemuan bersama Sekda Kota Ternate pada Kamis (04/09). Dalam pertemuan tersebut, Pemkot mengarahkan agar diambil langkah-langkah darurat guna mengatasi penumpukan limbah medis yang berpotensi mencemari lingkungan.
“DLH berupaya menerapkan prinsip kehati-hatian dan pencegahan pencemaran. Penetapan kondisi darurat ini akan diputuskan oleh Wali Kota Ternate. Berdasarkan itu, DLH akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional insinerator oleh Dinkes,” jelasnya.
Syarif menegaskan bahwa dibiarkannya limbah medis menumpuk karena insinerator tidak berfungsi dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus diutamakan. Langkah ini juga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!