Ternate Darurat Limbah Medis, Pemkot Paksa Operasikan Insinerator

Lebih lanjut, Syarif memastikan bahwa pengoperasian kembali insinerator akan dilakukan dalam dua hari kedepan, sembari menunggu izin resmi rampung.

“Saya pastikan insinerator akan beroperasi kembali, dan saya bertanggung jawab atas keputusan ini,” tegasnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa selama izin belum diterbitkan, Dinas Kesehatan tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya kepada pihak manapun dalam pengelolaan limbah.

BACA JUGA  Aksi Sopir Angkot Maling Kotak Amal di Ternate Digagalkan Imam Masjid

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinkes untuk mempercepat proses perizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tutupnya. (RFN/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah