Lebih lanjut, Syarif memastikan bahwa pengoperasian kembali insinerator akan dilakukan dalam dua hari kedepan, sembari menunggu izin resmi rampung.
“Saya pastikan insinerator akan beroperasi kembali, dan saya bertanggung jawab atas keputusan ini,” tegasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa selama izin belum diterbitkan, Dinas Kesehatan tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya kepada pihak manapun dalam pengelolaan limbah.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinkes untuk mempercepat proses perizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tutupnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!