Sebelumnya, penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung pada Selasa, 24 Desember 2024, di kantor PD Prima Niaga. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Safri Talib, Manager Corporate Social Responsibility (CSR) PT Wanatiara Persada Sandri Sanangka, Direktur CV Tani Hidro Mandiri Yusran Dais, Direktur Utama Perusda Prima Niaga Abdul Hamid Souwakil, Komisaris PD Prima Niaga H. Johra Danu, serta jajaran Perusda Prima Niaga lainnya.
Kerja sama ini bertujuan untuk menyuplai kebutuhan beras bagi karyawan PT Wanatiara Persada sebanyak 17 ton setiap bulan. Sayangnya, berjalan waktu perusahaan daerah ini mati suri.
Pada tahun 2024, perusahaan daerah ini mendapatkan modal segar dari Pemkab Halsel sebesar Rp 1 miliar lebih. Namun untuk tahun 2025 ini, belum ada dana penyertaan modal yang dikucurkan Pemkab Halsel.
Pada Oktober 2024, saat melakukan supervisi di Kabupaten Halmahera Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Prima Niaga ditutup karena tak mendatangkan keuntungan bagi daerah. Kendati demikian, belum ada langkah yang diambil Pemkab setempat untuk menindaklanjuti saran lembaga antirasuah itu. (RAF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!