APBD-P 2025 Pemprov Malut Disahkan, DPRD Minta Utang Pihak Ketiga Dituntaskan

Sofifi, Maluku Utara – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Utara (Malut) memberikan sejumlah catatan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun 2025 yang diajukan Pemprov.

Catatan tersebut disampaikan Banggar melalui sidang paripurna DPRD Malut yang digelar pada Senin (8/9/2025).

Juru Bicara Banggar DPRD Maluku Utara, Yulin Mus, menyampaikan bahwa catatan Banggar ini merupakan hasil dari kajian lima pokok pembahasan. Antara lain, Pergub tentang RKPD Maluku Utara tahun 2025. KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2025, pidato Gubernur Maluku Utara tentang pengantar nota keuangan dan Ranperda APBD Perubahan 2025, Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, rancangan Pergub tentang penjabaran perubahan APBD tahun 2025.

BACA JUGA  Pemprov Maluku Utara Santuni Korban Banjir Rua dan Akehuda Ternate 

Pada tahap selanjutnya, kata Yulin, Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daera (TAPD) telah melakukan pembahasan bersama pada rapat tanggal 6 September 2025. Selain itu, upaya Banggar dengan TAPD untuk melakukan penyesuaian belanja perlu dilakukan agar tidak menimbulkan beban yang lebih besar pada perubahan APBD 2025.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah