Sofifi, Maluku Utara – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Utara (Malut) memberikan sejumlah catatan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun 2025 yang diajukan Pemprov.
Catatan tersebut disampaikan Banggar melalui sidang paripurna DPRD Malut yang digelar pada Senin (8/9/2025).
Juru Bicara Banggar DPRD Maluku Utara, Yulin Mus, menyampaikan bahwa catatan Banggar ini merupakan hasil dari kajian lima pokok pembahasan. Antara lain, Pergub tentang RKPD Maluku Utara tahun 2025. KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2025, pidato Gubernur Maluku Utara tentang pengantar nota keuangan dan Ranperda APBD Perubahan 2025, Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, rancangan Pergub tentang penjabaran perubahan APBD tahun 2025.
Pada tahap selanjutnya, kata Yulin, Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daera (TAPD) telah melakukan pembahasan bersama pada rapat tanggal 6 September 2025. Selain itu, upaya Banggar dengan TAPD untuk melakukan penyesuaian belanja perlu dilakukan agar tidak menimbulkan beban yang lebih besar pada perubahan APBD 2025.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!