Ternate, Maluku Utara – Pelimpahan berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Pelimpahan tahap I ini dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara pada Rabu (3/9/2025).
Berkas perkara tiga tersangka itu antara lain mantan Bendahara Kas Daerah, Agumaswati Toib Koten, Sekretaris Daerah (Sekda) Salim Ganiru, dan La Ode Muslimin Napa pejabat DPMD Kabupaten Taliabu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap I tersebut. “Iya benar, ada tahap I kasus korupsi Dana Desa Taliabu yang kami serahkan ke JPU,” ujar Edy.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!