Sebagai informasi, kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut/2017.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pemotongan anggaran Dana Desa sebesar Rp 60 juta per desa dari toral 71 desa, tanpa alasan yang jelas, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar menurut perhitungan BPKP Maluku Utara.
Kasus ini awalnya penyidik menetapkan AT, alias Agusmawati Toib Koten, sebagai tersangka tunggal, karena ia saat itu menjabat Bendahara Kesda Kabupaten Pulau Taliabu, dan diduga melakukan pemotongan anggaran DD di 71 desa tahun 2017. Uang yang dipotong itu selanjutnya ditransfer ke perusahaan milik tersangka bernama CV Syafaat Perdana.
Dalam pengembangan kasus, Polda kembali menetapkan dua pejabat Pemda Taliabu sebagai tersangka berdasarkan surat surat dari Ditreskrimsus Polda Malut nomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejati Malut. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!