Polda Malut Serahkan Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Taliabu ke Kejati

Sebagai informasi, kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut/2017.  

Dalam kasus ini, diduga terjadi pemotongan anggaran Dana Desa sebesar Rp 60 juta per desa dari toral 71 desa, tanpa alasan yang jelas, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar menurut perhitungan BPKP Maluku Utara.

Kasus ini awalnya penyidik menetapkan AT, alias Agusmawati Toib Koten, sebagai tersangka tunggal, karena ia saat itu menjabat Bendahara Kesda Kabupaten Pulau Taliabu, dan diduga melakukan pemotongan anggaran DD di 71 desa tahun 2017. Uang yang dipotong itu selanjutnya ditransfer ke perusahaan milik tersangka bernama CV Syafaat Perdana.

BACA JUGA  Oknum Polisi Aniaya Perempuan Akan Diadukan HCW ke Mabes Polri dan Komnas Perempuan dan Anak

Dalam pengembangan kasus, Polda kembali menetapkan dua pejabat Pemda Taliabu sebagai tersangka berdasarkan surat surat dari Ditreskrimsus Polda Malut nomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejati Malut. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah