Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penandatanganan naskah kerjasama dengan Gubernur Sherly Tjoanda dan Bupati/Walikota se Maluku Utara.
Penandatanganan nota kerjasama atau MoU ini dilakukan juga bersama Kemendes PDTT dan Kemendagri, berlangsung di kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, Rabu (3/9/2025).
Penandatangan kerjasama tersebut dalam rangka mengawal Dana Desa (DD) di Provinsi Maluku Utara agar pengelolaannya tepat waktu dan tepat sasaran bagi masyarakat desa.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Prof Reda Manthovani dalam sambutannya mengatakan bahwa pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Hal ini sejalan dengan misi Pemerintah yakni Membangun dari Desa,” kata Prof Reda, yang sebelumnya juga telah mengingatkan para Kepala Desa agar kelola DD secara transparan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!