Hampir Separuh Pulau Mangoli Dicaplok Perusahaan Tambang : Menunggu Izin Pinjam Pakai Hutan

Sanana, Maluku Utara – Sebanyak 9 izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, segera beroperasi. Perusahaan-perusahaan tersebut tercatat sebagai perusahaan yang dibidang pertambangan mineral.

Meski demikian, proses operasional masih terkendala karena belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kesatuan pengendalian Hutan Produksi (KPHP) Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan, Arman Yoisangaji, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa seluruh IUP tersebut belum memiliki IPPKH yang menjadi syarat utama untuk bisa mulai beroperasi di kawasan hutan.

BACA JUGA  Siswi SMP di Halsel Diduga Diperkosa 16 Pria Dewasa Hingga Hamil

“IUP itu belum mengantongi izin IPPKH. Rata-rata dari 10 IUP itu baru memiliki izin produksi,” kata Arman, Senin (25/08/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah