Diketahui, proyek swakelola kediaman Gubernur Maluku Utara di Sofifi menelan anggaran APBD 2025 sebesar Rp 8 miliar lebih. Proyek ini mendapat sorotan publik. Pasalnya, hingga masa kontrak berakhir pada 2 Agustus 2025, proyek yang mulai dikerjakan pada 3 Mei lalu itu progresnya baru di atas 15 persen, sehingga dikenai adendum.
Selain renovasi kediaman Gubernur, sistem swakelola juga digunakan Pemprov untuk merenovasi Kantor Gubernur dan kediaman Wakil Gubernur.
Adapun kantor Gubernur alokasi yang disediakan sebesar Rp 4 miliar lebih. Sedangkan untuk kediaman Wakil Gubernur sebesar Rp 2 miliar. Namun untuk pekerjaan renovasi kediaman Wakil Gubernur belum dikerjakan. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!