Sofifi, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna tingkat II yang digelar di kantor DPRD Malut, Jumat (15/8/2025).
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku Utara, dr. Haryadi Ahmad, dalam laporannya menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis lima tahunan yang menjadi penjabaran visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025–2030.
Visi pembangunan daerah yang dimaksud adalah “Menjaga keberagaman dan pemerataan pembangunan, Maluku Utara bangkit, maju, sejahtera, berkeadilan dan berkelanjutan”. Penyusunan RPJMD juga mengacu pada RPJPD Provinsi Maluku Utara 2025–2045, Rencana Tata Ruang Wilayah 2013–2033, RPJMN 2025–2029, Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Pembahasan Ranperda ini berlangsung cukup panjang dan intens, melibatkan enam kali rapat kerja bersama dinas teknis, satu kali kunjungan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, serta satu kali rapat harmonisasi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!