“Jika pada tahun 2026 terdapat alokasi anggaran untuk pelunasan utang, kami meminta Dinas PUPR memisahkan anggarannya dari rencana program kegiatan. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan di Dinas PUPR tidak akan terganggu,” tegas Syaiful.
Lebih lanjut, Syaiful menyatakan bahwa total utang pihak ketiga yang belum diselesaikan selama ini melebihi di angka Rp 10 miliar. Oleh karena itu, Komisi III mendesak agar Dinas PUPR segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan utang-utang tersebut secepatnya pada tahun ini. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban di tahun-tahun mendatang dan memusatkan perhatian pada pelaksanaan program-program yang telah direncanakan.
“Dengan menyelesaikan utang, kita dapat memastikan bahwa tahun depan tidak ada lagi beban yang menghambat pelaksanaan program. Ini penting agar semua yang telah direncanakan dapat terealisasi dengan baik,” tutupnya. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!