Sementara itu, masih terdapat 22 desa lainnya di Sula yang hingga kini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS pun mendorong pemerintah desa agar segera mendaftarkan perangkat desanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan kerja yang lebih baik.
Selain itu, surat resmi dari BPJS Ketenagakerjaan telah disampaikan melalui Disnaker dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sula, yang ditujukan kepada seluruh kepala desa. Surat tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa juga telah dilaksanakan pada 28 Maret 2024 lalu. BPJS berharap laporan terbaru ini menjadi dasar untuk mempercepat kepesertaan seluruh desa di Kabupaten Sula. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!