Labuha, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, mengusulkan sebanyak 975 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan ini melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB.
Kepada wartawan, Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, mengatakan batas waktu pengusulan calon PPPK paruh waktu ke Kemenpan-RB jatuh pada 20 Agustus 2025.
Ia juga menyebut, sementara ini pihaknya sedang memverifikasi administrasi ratusan honorer tersebut. “Kita di Halmahera Selatan ada 975 yang diajukan ke BKN untuk ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu. Tapi sementara kita masih verifikasi,” terang Abdillah, Selasa (12/8/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!