Ais, koordinator aksi menegaskan bahwa tuduhan premanisme dan pemerasan yang dialamatkan kepada 11 warga hanyalah dalih aparat untuk mengamankan kepentingan investasi tambang.
“Ini bentuk kriminalisasi yang dibungkus legalitas. Negara justru melawan rakyatnya sendiri. Hak untuk protes dijamin dalam Pasal 28A dan 28H ayat (1) UUD 1945, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Ais.
Ia menyebut bahwa aksi ini adalah yang kesekian kalinya dilakukan oleh mahasiswa dan aktivis lingkungan, sebagai bentuk konsistensi dalam memperjuangkan pembebasan 11 warga yang disebut sebagai tahanan politik.
Sementara itu, sidang perdana untuk 11 warga Maba Sangaji hari ini digelar di Pengadilan Negeri Soasio. Mereka dikawal ketat oleh Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) bagian dari Koalisi Barisan Untuk Rakyat Maluku Utara yang juga menggelar aksi solidaritas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Soasio Tidore.
Polda Maluku Utara sendiri sebelumnya menetapkan 11 warga sebagai tersangka atas dugaan menghalangi operasional tambang milik PT. Position di kawasan Halmahera Timur. Namun pihak solidaritas menilai proses hukum tersebut cacat secara moral dan bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak masyarakat adat. (RR/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!