Ternate, Maluku Utara – Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh kelompok mahasiswa yang menamakan diri Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Menggugat. Mereka berunjuk rasa di depan Kantor Polda Maluku Utar, pada Rabu (6/8/2025).
Dalam aksi yang bertajuk “Bebaskan 11 Masyarakat Maba Sangaji Tanpa Syarat”, ini demonstran mendesak aparat untuk segera membebaskan 11 warga adat yang ditangkap karena diduga menghalangi aktivitas tambang PT. Position di Halmahera Timur, dalam aksi demo pada 17 Mei 2025 lalu.
Massa aksi menuding penangkapan 11 warga Maba Sangaji yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 lalu, sebagai bentuk pembungkaman terhadap perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah dan lingkungan hidup mereka.
“Aktivitas tambang oleh PT. Position dilakukan tanpa pemberitahuan, apalagi persetujuan dari warga Maba Sangaji sejak November-Desember 2024,” teriak salah satu orator dalam aksi.
Lebih lanjut, massa menyatakan bahwa tindakan perusahaan telah merusak hutan adat, mengakibatkan pencemaran sungai-sungai utama yang menjadi sumber air bersih dan pangan warga. “Ini bukan sekadar soal tambang, ini soal harga diri masyarakat adat yang diinjak-injak. Mereka mempertahankan hidup dan lingkungan, bukan melakukan kejahatan. Tapi justru ditangkap” sambungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!