Polda Malut Lidik Galian C Ilegal di Kalumata

Sebelumnya, temuan bahwa galian C di Kalumata diduga ilegal terungkap setelah anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, turun langsung ke lokasi galian C yang berada di Kelurahan Kalumata RT19/RW10, pada Sabtu (26/7/2025) pekan kemarin. Dari penelusuran Komisi III, galian C ini ternyata sudah beroperasi dari tahun 2014, namun hingga sekarang tidak memiliki izin resmi. 

BACA JUGA  Sudah Inapkan Pasien, Dragon Hotel dan Pemkot belum Sepakati Harga

Disisi lain, Sekkot Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.

Hal ini ditegaskan Rizal usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Ternate, Senin (28/7/2025). “Saya kaget, itu belum dicabut atau ditutup? Mereka beroperasi lagi? Sudah 11 tahun tanpa izin, ini harus segera ditindak,” tegas Rizal di Haliyora.id edisi, 27 Juli 2025. (Riv/Red2)

BACA JUGA  Banjir 'Kepung' Sejumlah Wilayah di Kota Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah