Sebelumnya, temuan bahwa galian C di Kalumata diduga ilegal terungkap setelah anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, turun langsung ke lokasi galian C yang berada di Kelurahan Kalumata RT19/RW10, pada Sabtu (26/7/2025) pekan kemarin. Dari penelusuran Komisi III, galian C ini ternyata sudah beroperasi dari tahun 2014, namun hingga sekarang tidak memiliki izin resmi.
Disisi lain, Sekkot Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.
Hal ini ditegaskan Rizal usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Ternate, Senin (28/7/2025). “Saya kaget, itu belum dicabut atau ditutup? Mereka beroperasi lagi? Sudah 11 tahun tanpa izin, ini harus segera ditindak,” tegas Rizal di Haliyora.id edisi, 27 Juli 2025. (Riv/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!