Polda Malut Lidik Galian C Ilegal di Kalumata

Dari hasil jual beli ini, menurut mereka harga yang dipatok untuk batu sebesar Rp 200 ribu per dum truk, sementara tanah timbunan senilai Rp 100 ribu per dum truk.

Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo selaku Direktur Reskrimsus Polda Malut, kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA  Telan Dana Hampir Satu Miliar, Lapangan Mini Soccer Ternate Mulai Dikerjakan

“Pemilik galian sudah dimintai keterangan, sementara dalam tahap penyelidikan,” singkat Edi, Selasa (29/7/2025). 

Mantan Direktur Reskrimum Polda Malut ini mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas terkait dalam mengusut kasus tersebut.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah