Polda Malut Lidik Galian C Ilegal di Kalumata

Ternate, Maluku Utara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), mulai melakukan penyelidikan dugaan aktivitas Galian C Ilegal atau tanpa izin di Kota Ternate. Aktivitas Galian C yang diduga ilegal itu terletak di RT 19 RW 10, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan.

Informasi yang dihimpun wartawan, penyidik Unit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara. 

BACA JUGA  Sekda Morotai Ingatkan ASN saat Pilkada

Ketika petugas turun di Kelurahan Kalumata menemukan adanya kegiatan Pertambangan Galian C menggunakan alat berat jenis eskavator mini. Ada dua orang warga dengan inisial AH dan A yang melakukan aktivitas tersebut sejak Juni 2025. 

Mereka beralasan untuk pemerataan lahan pembangunan rumah. Material yang dihasilkan dari pertambangan berupa batu dan tanah timbunan diperjualbelikan. 

BACA JUGA  DPRD Malut Dukung Gubernur Evaluasi 19 Pimpinan OPD
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah