Ternate, Maluku Utara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), mulai melakukan penyelidikan dugaan aktivitas Galian C Ilegal atau tanpa izin di Kota Ternate. Aktivitas Galian C yang diduga ilegal itu terletak di RT 19 RW 10, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan.
Informasi yang dihimpun wartawan, penyidik Unit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketika petugas turun di Kelurahan Kalumata menemukan adanya kegiatan Pertambangan Galian C menggunakan alat berat jenis eskavator mini. Ada dua orang warga dengan inisial AH dan A yang melakukan aktivitas tersebut sejak Juni 2025.
Mereka beralasan untuk pemerataan lahan pembangunan rumah. Material yang dihasilkan dari pertambangan berupa batu dan tanah timbunan diperjualbelikan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!