Ia menjelaskan, lahan tersebut awalnya dimiliki warga, namun kemudian diserahkan kepada pihak kedua, yakni Amir Hoda, untuk dikelola sebagai tambang galian C. Pihak pengelola sendiri, lanjut Nurjaya, secara terbuka mengakui bahwa usaha tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
“Yang saya pertanyakan, bagaimana mungkin kegiatan seperti ini bisa berlangsung selama lebih dari satu dekade tanpa tindakan dari pemerintah kota? Ada apa dengan pengawasan kita?” tegas politisi Gerindra itu.
Nurjaya pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate agar lebih tegas dan aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C di seluruh wilayah.
“Saya minta DLH segera turun ke lapangan dan periksa semua izin usaha tambang galian C. Jangan menunggu ada masalah baru bertindak,” ujarnya dengan nada kecewa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!