Komisi III DPRD Ternate Ungkap Galian C Diduga Ilegal di Lokasi Ini

Ia menjelaskan, lahan tersebut awalnya dimiliki warga, namun kemudian diserahkan kepada pihak kedua, yakni Amir Hoda, untuk dikelola sebagai tambang galian C. Pihak pengelola sendiri, lanjut Nurjaya, secara terbuka mengakui bahwa usaha tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.

“Yang saya pertanyakan, bagaimana mungkin kegiatan seperti ini bisa berlangsung selama lebih dari satu dekade tanpa tindakan dari pemerintah kota? Ada apa dengan pengawasan kita?” tegas politisi Gerindra itu.

BACA JUGA  Dana Hibah Pilkada Tahap Pertama Terancam tak Bisa Dicairkan 40 Persen

Nurjaya pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate agar lebih tegas dan aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C di seluruh wilayah.

“Saya minta DLH segera turun ke lapangan dan periksa semua izin usaha tambang galian C. Jangan menunggu ada masalah baru bertindak,” ujarnya dengan nada kecewa.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah