Komisi III DPRD Ternate Ungkap Galian C Diduga Ilegal di Lokasi Ini

Ternate, Maluku Utara – Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, mengungkapkan dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan galian C di Kelurahan Kalumata, RT 19/RW 10, yang diketahui telah beroperasi tanpa izin sejak 2014.

Temuan ini disampaikan Nurjaya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi seluas 1,1 hektare yang dikelola oleh seorang warga bernama Amir Hoda, pada Sabtu (26/7/2025).

BACA JUGA  Disdik Kota Ternate Terima Dana BOS Rp 32 Miliar, Berikut Skema Pencairannya

“Berdasarkan hasil sidak, aktivitas galian C ini jelas ilegal. Tidak ada dokumen perizinan, namun pengangkutan pasir dan tanah tetap berlangsung hingga hari ini,” kata Nurjaya saat diwawancarai sejumlah wartawan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah