Ternate, Maluku Utara – Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, mengungkapkan dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan galian C di Kelurahan Kalumata, RT 19/RW 10, yang diketahui telah beroperasi tanpa izin sejak 2014.
Temuan ini disampaikan Nurjaya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi seluas 1,1 hektare yang dikelola oleh seorang warga bernama Amir Hoda, pada Sabtu (26/7/2025).
“Berdasarkan hasil sidak, aktivitas galian C ini jelas ilegal. Tidak ada dokumen perizinan, namun pengangkutan pasir dan tanah tetap berlangsung hingga hari ini,” kata Nurjaya saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!