Gegara Ini, Kapolsek Mangoli Barat dan Kanit SPKT Dilaporkan ke Polda Malut

Ternate, Maluku Utara – Kuasa hukum terlapor yang berinisial RL dalam kasus dugaan penipuan di Kabupaten Kepulauan Sula melaporkan Kapolsek Mangoli Barat dan Kanit SPKT ke Bidang Propam Polda Maluku Utara. Dua pejabat Polsek di Mangoli Barat tersebut diduga tidak profesional dalam menangani perkara ini.

Kasus dugaan penipuan dengan terlapor inisial RL mulai ramai dibicarakan setelah kuasa hukum RL, Sarman Riady, mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut dinilai terlalu cepat, khususnya terkait dengan penyitaan barang bukti yang dilakukan pada tahap penyelidikan.

BACA JUGA  BUMD Haltim Dihadiahi IUP Mandiri dari Pempus, PAD Bakal Bertambah

“Klien kami dipanggil pertama kali pada 18 Juni 2025, dan dia siap memberikan keterangan. Namun, pada 2 Juli 2025, pihak Polsek Mangoli Utara langsung melakukan penyitaan terhadap 1 unit sepeda motor beat dan sepeda listrik milik klien kami,” ungkap Sarman, Senin (21/7/2025). 

Menurutnya, tindakan penyitaan ini sangat prematur, karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA  DKP Malut Bongkar Operasi Kapal Troll Ilegal di Laut Sula
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah