Sarman juga menambahkan bahwa saat penyidik datang untuk mengambil barang bukti, mereka tidak menunjukkan surat penyitaan yang sah. “Penyidik datang hanya untuk mengambil tanpa ada pemberitahuan atau prosedur yang jelas. Klien kami tidak berada di tempat saat itu,” lanjutnya.
Ketidakpuasan atas tindakan ini mendorong kuasa hukum RL untuk melaporkan kasus ini ke Propam Polda Maluku Utara. Sarman berharap agar Kapolda Maluku Utara dapat mengevaluasi kinerja penyidik dan Kapolsek Mangoli Barat. “Kami ingin agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku Utara terkait laporan ini. Wartawan media ini masih berusaha menghubungi Kapolsek Mangoli Utara untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut mengenai situasi ini. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!