Gegara Ini, Kapolsek Mangoli Barat dan Kanit SPKT Dilaporkan ke Polda Malut

Sarman juga menambahkan bahwa saat penyidik datang untuk mengambil barang bukti, mereka tidak menunjukkan surat penyitaan yang sah. “Penyidik datang hanya untuk mengambil tanpa ada pemberitahuan atau prosedur yang jelas. Klien kami tidak berada di tempat saat itu,” lanjutnya.

Ketidakpuasan atas tindakan ini mendorong kuasa hukum RL untuk melaporkan kasus ini ke Propam Polda Maluku Utara. Sarman berharap agar Kapolda Maluku Utara dapat mengevaluasi kinerja penyidik dan Kapolsek Mangoli Barat. “Kami ingin agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA  Soal Pj Gubernur, Ketua DPRD Malut Sebut Jagoan AGK 'Melek'

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku Utara terkait laporan ini. Wartawan media ini masih berusaha menghubungi Kapolsek Mangoli Utara untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut mengenai situasi ini. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah