Rosihan juga menambahkan bahwa kegagalan dalam menyelesaikan pembangunan tahun lalu berdampak pada denda keterlambatan yang harus dikenakan pada proyek. “Realisasinya kemarin hanya 60–70 persen. Karena tidak selesai 100 persen, maka DAK-nya tidak bisa digunakan lagi. DAK hanya berlaku satu tahun anggaran dan tidak dapat diperpanjang,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut mengingat fungsi vitalnya bagi pelayanan masyarakat. “Pemerintah tidak mungkin membiarkan bangunan Puskesmas mangkrak. Karena fungsinya vital untuk pelayanan kesehatan, maka wajib bagi pemerintah untuk mengalokasikan kembali anggaran agar bisa dituntaskan,” ujarnya.
Berikut adalah nilai masing-masing proyek Puskesmas yang sebelumnya didanai oleh DAK tahun 2024. Antara lain, Puskesmas Sanana senilai Rp 5,1 miliar, Puskesmas Waipa dengan nilai Rp 5,2 miliar, kemudian Puskesmas Kabau dengan nilai Rp 5,2 miliar, dan Puskesmas Fuata dengan nilai Rp 5,2 miliar. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!