Polres Ternate Tahap I Kasus Narkoba yang Seret Eks Karyawan J&T

Disebutkan bahwa Tax setelah mengambil barang haram itu, dia kemudian menyerahkan ke R. yang sudah menunggu di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Untuk pertama kalinya di bulan Februari Tax diperintahkan R mengeluarkan sebuah paket berisi 12 sashet plastik bening ganja dengan imbalan yang diterima Rp 1,5 juta.

Yang kedua di bulan Maret 2025 Tax meloloskan lagi paket ganja atas perintah R dengan imbalan Rp 1 juta. Berselang beberapa waktu kemudian R kembali menghubungi Tax untuk mengambil paket ganja yang dikirim dari Jakarta, namun kali ini gagal. Masuk bulan Mei Tax kemudian mengeluarkan lagi paket ganja atas perintah R, namun aksinya kali ini diciduk anggota Satresnarkorba Polres Ternate.

BACA JUGA  Sekda Kota Ternate Akan Diganti

Atas perbuatannya Tax disangkahkan dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah