Umar menyatakan bahwa saat ini penyidik Satresnarkoba sedang menunggu pemeriksaan atau penelitian berkas perkara tersebut yang dilakukan JPU Kejari Ternate. “Penyidik masih menunggu petunjuk JPU terkait pemeriksaan berkas perkara, apakah sudah lengkap atau belum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, mantan karyawan J&T Express Ternate, inisial MTSN atau Tax diringkus oleh anggota Satresnarkoba pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu. Tax diamankan dengan barang bukti berupa ganja seberat 524,6 gram.
Setelah diamankan polisi, Tax mengaku sudah 4 kali diperintahkan untuk meloloskan paket pengiriman ganja oleh seorang berisial R melalui jasa pengiriman J&T.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!