Proyek ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, dan berada di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tepatnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Mau Gapi Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV. Atrium Arsitek Konsultan bertindak sebagai pengawas teknis. Masa pelaksanaan proyek dijadwalkan selama 270 hari kalender sejak 20 Maret 2025,dengan nilai Rp.16,933.082.000,06 miliar.
Melihat dugaan pelanggaran teknis yang mencolok ini, warga mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut. Pasalnya, pekerjaan bersumber dari anggaran negara sebesar itu harus dijamin transparan, berkualitas, dan tidak menjadi ajang penyalahgunaan. “Kalau ini dibiarkan, lama-lama semua proyek dikerjakan asal jadi. Kejaksaan harus bergerak cepat sebelum kerusakan terjadi dan anggaran menguap sia-sia,” tegas sumber lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas belum berhasil dikonfirmasi. Wartawan akan terus melakukan upaya konfirmasi dan menelusuri perkembangan lebih lanjut. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!