Dengan kondisi ini, Komisi III mendesak BPBJ agar segera mengirimkan surat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Komisi III meminta agar seluruh kegiatan yang telah diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dapat dilengkapi dokumennya dan diserahkan ke BPBJ untuk diproses lebih lanjut. Proses lelang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
“Kalau semua menunggu kapan itu semua bisa jalan, sedangkan proses pelelangan membutuhkan waktu yang cukup lama mulai dari penawaran masa sangga, karena ada proyek fisik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, yang kita takutkan proyek-proyek itu tidak bisa selesai tahun ini,” tegas Merlisa.
Merlisa juga menambahkan bahwa situasi ini terjadi akibat adanya pergeseran dari pergeseran 1 hingga 5, sehingga mereka berharap di tahun 2026, perencanaan harus sudah mulai dilakukan sejak Januari, agar tidak terulang kejadian yang sama. “Keterlambatan ini berpotensi mengganggu kinerja pekerjaan di lapangan,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!