Dikatakannya, sistem pembayaran air telah terintegrasi sejak tahun 2022. “Soal kenaikan tarif dari tahun 2022-2024, itu berlaku semua PDAM, kenapa hari ini Obi dipermasalahkan, sementara itu setelah di integrasi sistem 2022 masi manual, tapi di Bacan, Babang dan Saketa sudah online, dan di tahun 2023 semua sistem integrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Soleman menjelaskan bahwa melalui sistem terintegrasi, terdeteksi adanya kehilangan air yang disebabkan oleh berbagai faktor. “Kami menemukan bahwa banyak pelanggan mengambil air tanpa menggunakan meteran. Akibatnya, laporan PDAM menunjukkan kehilangan air mencapai sembilan ratus ribu meter kubik,” ucapnya.
Direktur PDAM ini juga merujuk pada Keputusan Bupati (Perbub) Halsel Nomor 186 tahun 2022 yang menetapkan tarif air minum berdasarkan klasifikasi tertentu. Ia menjelaskan golongan tarif yang berbeda-beda, mulai dari kelompok 1A yang mencakup hidran/kran Umum, 1B tempat ibadah, 1C yayasan sosial, 1D sekolah, 1E Rumah Sakit, pemerintah, untuk kelompok 2, 2A rumah tangga 1, 2B rumah tangga 2, 2C rumah tangga 3, untuk kelompok 3, 3A usaha kecil. Kemudian 3B mencakup usaha menengah, 3C usaha besar, 3D instansi pemerintah, dan untuk kelompok khusus, 4A non komersial, 4B komersial.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!