Berdasarkan SK Kementerian Sosial yang diterbitkan pada Mei 2025, Kabupaten Pulau Taliabu memiliki total 15.445 peserta PBI-JK (periode bantuan iuran – Jaminan Kesehatan) aktif. Namun, masih ada sekitar 22.730 jiwa di masyarakat yang belum terjangkau oleh JKN.
“Target kami di Dinas Sosial adalah menambah 10.000 jiwa yang harus berhasil diusulkan sebagai penerima manfaat PBI-JK agar bisa mencapai status UHC di Kabupaten Pulau Taliabu,” jelasnya.
Mengenai penerima kuota manfaat PBI-JK yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada daerah, Burhan menyatakan, “Terkait penerima kuota manfaat PBI-JK yang ada di Kemensos selalu ada. Tergantung bagaimana Kabupaten/kota secara konsisten melakukan pengusulan.”
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Sosial, diharapkan pencapaian status UHC di Kabupaten Pulau Taliabu dapat dilaksanakan dengan baik, memberikan akses kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!