Labuha, Maluku Utara – Penggunaan mobil dinas milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan masyarakat. Pada Rabu malam (25/6/2025), tampak sebuah kendaraan berplat merah dengan nomor polisi DG 8009 VP, terlihat parkir di depan Bank BRI, sekitar pukul 23.57 Wit.
Keberadaan kendaraan ini pada malam hari tanpa kegiatan resmi menimbulkan dugaan kuat akan pelanggaran aturan penggunaan aset daerah.
Masyarakat setempat menganggap tindakan ini sebagai bentuk melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan tersebut dengan tegas mengatur penggunaan aset negara hanya untuk kepentingan dinas.
“Kendaraan dinas tidak boleh digunakan di luar jam kerja tanpa surat tugas atau kegiatan resmi. Jika digunakan secara pribadi, itu sudah pelanggaran,” kata salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!