Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam proses hukum untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan hak-haknya.
Sebelumnya, pada Rabu (23/4/2025), Lurah yang bertugas di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Utara ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Ternate.
Aksi pencurian handphone ini dilaporkan terjadi di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, pada Kamis (10/4/2025). (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!