Labuha Maluku Utara – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba memberhentikan sementara Kepala Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur, Herson Matoro dan Pj Kepala Desa Bisori Kecamatan Kasiruta Barat, Farid A Samud.
Pemberhentian sementara ini dilakukan lantaran keduanya diduga melanggar etika seorang pemimpin yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Hal ini disampaikan Kadis PMD, M Zaki Abdul Wahab, Kamis (12/6/2025).
Zaki mengatakan setelah dilakukan sidang etik oleh DPMD beberapa waktu lalu, kedua kades tersebut barulah diberhentikan sementara oleh Bupati Halsel terhitung sejak Kamis, 12 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini soal etik, di mana keduanya terbukti kedapatan mengonsumsi minuman keras dan masuk kafe sebagaimana pemberitaan di media. Jadi pak Bupati langsung memberhentikan sementara untuk keduanya,” kata Zaki dihadapan awak media.
Halaman : 1 2 Selanjutnya