Terbukti Miras, Bupati Halmahera Selatan Copot Dua Kades

Labuha Maluku Utara – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba memberhentikan sementara Kepala Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur, Herson Matoro dan Pj Kepala Desa Bisori Kecamatan Kasiruta Barat, Farid A Samud.

Pemberhentian sementara ini dilakukan lantaran keduanya diduga melanggar etika seorang pemimpin yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Hal ini disampaikan Kadis PMD, M Zaki Abdul Wahab, Kamis (12/6/2025).

BACA JUGA  Kala Pasar Murah di Halmahera Utara yang Digelar Pemprov Diselimuti Abu Vulkanik, IRT : Merepotkan

Zaki mengatakan setelah dilakukan sidang etik oleh DPMD beberapa waktu lalu, kedua kades tersebut barulah diberhentikan sementara oleh Bupati Halsel terhitung sejak Kamis, 12 Juni 2025.

“Ini soal etik, di mana keduanya terbukti kedapatan mengonsumsi minuman keras dan masuk kafe sebagaimana pemberitaan di media. Jadi pak Bupati langsung memberhentikan sementara untuk keduanya,” kata Zaki dihadapan awak media.

BACA JUGA  Kapal tak Beroperasi Warga Obsel Mengeluh, Khawatir Ekonomi Lumpuh
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah