Ia menjelaskan bahwa terdapat jarak penjualan yang sangat dekat, sekitar 5 meter antara satu penjual dengan penjual lainnya, yang mengindikasikan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk menghindari potensi bahaya.
“Dari hasil rapat, kami tekankan perlunya ada regulasi yang mengatur masalah itu, terkait pendistribusian sampai penjualan BBM,” jelas Amin saat diwawancarai di gedung DPRD Kota Ternate.
Amin menambahkan bahwa DPRD akan menyusun rekomendasi kepada pemerintah kota untuk membuat regulasi, termasuk Peraturan Walikota (Perwali) yang dapat mengatur penjualan BBM. Disentil masalah izin, ia mengatakan banyak penjual BBM eceran yang tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!