Ternate, Maluku Utara – DPRD melalui komisi gabungan yang terdiri dari Komisi I, II, dan III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada Rabu (11/6/2025)
RDP ini melibatkan beberapa organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Disperindag, DPMPTSP, Satpol PP, dan Disperkimtan, yang membahas isu penting terkait penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi dan regulasi ruang penjualannya di kota Ternate.
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, mengungkapkan bahwa hasil dari RDP menunjukkan adanya penjualan BBM eceran yang tidak terkontrol.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!