“Terhitung mulai tanggal 15 Mei 2025, disamping jabatannya sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara, juga ditugaskan sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa,” tulis Sherly Laos dalam suratnya.
Sherly Laos juga menekankan bahwa pelaksanaan tugas ini harus dijalankan dengan integritas dan dedikasi tinggi.
“Laksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab,” tegasnya.
Surat penugasan itu turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala BKN Pusat dan Regional XI Manado, Inspektur Provinsi, Kepala BKD, Kepala BPKAD, serta diarsipkan untuk dokumentasi internal Pemprov. (*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!