Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menunjuk Hairil Hi. Hukum sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
Penunjukkan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.3.3/SP-MU/39/2025, yang ditandatangani Sherly Laos pada Rabu 14 Mei 2025 dan berlaku efektif mulai Kamis 15 Mei 2025.
Hairil, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, ditugaskan untuk merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Biro dalam struktur yang sama.
Penugasan ini didasarkan pada sejumlah regulasi strategis, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Perda Nomor 10 Tahun 2020.
Dan surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 terkait kewenangan pelaksana tugas.
Dalam kutipan surat perintah tersebut, Sherly Laos menegaskan agar penugasan ini dilaksanakan secara profesional dan penuh tanggung jawab.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!