Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menunjuk Hairil Hi. Hukum sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
Penunjukkan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.3.3/SP-MU/39/2025, yang ditandatangani Sherly Laos pada Rabu 14 Mei 2025 dan berlaku efektif mulai Kamis 15 Mei 2025.
Hairil, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, ditugaskan untuk merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Biro dalam struktur yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penugasan ini didasarkan pada sejumlah regulasi strategis, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Perda Nomor 10 Tahun 2020.
Dan surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 terkait kewenangan pelaksana tugas.
Dalam kutipan surat perintah tersebut, Sherly Laos menegaskan agar penugasan ini dilaksanakan secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Halaman : 1 2 Selanjutnya