Sarbin menekankan bahwa setiap investor yang ingin berinvestasi di Maluku Utara harus memperhatikan hak-hak masyarakat lokal. “Kami sebagai pemerintah daerah siap memberikan ruang bagi investor manapun untuk membangun Maluku Utara, dengan syarat mereka memperhatikan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Halmahera Barat memiliki potensi sumber daya alam panas bumi (panas bumi) yang direncanakan akan dimanfaatkan sebagai energi terbarukan. Namun, rencana ini juga mendapat kritik dari aktivis lingkungan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan warga masyarakat di Payo, Bobo, dan Sariah.
Lebih lanjut Sarbin menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah awal dalam proses perencanaan investasi dan masih belum ada laporan lebih lanjut terkait perkembangan tersebut.
“Hingga saat ini, belum ada laporan resmi terkait hal ini. Ini adalah tahap awal investasi, dan sekitar 12 desa di Kecamatan Sahu Timur telah memberikan dukungan, yang mana juga disampaikan oleh camat dan perwakilan masyarakat adat. Kami berharap bisa memberikan ruang bagi pengembangan ini,” tutup Sarbin. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!