Ketika ditanya mengenai alasan mengapa kasus ini tidak diproses lebih awal, Adnan mengatakan, karena proses pelantikan juga termasuk bagian dari tahapan Pilkada. “Jadi setelah pelantikan baru kami mulai memprosesnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan ijazah palsu CPM terungkap setelah STIA Ambon mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan bahwa Citra Puspasari Mus bukan lulusan perguruan tinggi tersebut.
Hal itu terungkap melalui surat keterangan nomor :113/1238/SK-KT/B/IX/2024 yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu administrasi (STIA) Trinitas Ambon, Maluku pada Selasa, 10 September 2024 lalu.
Dalam surat keterangan tersebut Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon Maluku, yang diwakili Ketua I, Dr. Jusakubjaan, M.AB membenarkan bahwa yang bersangkutan Citra Puspa Sari Mus (CPM) bukan lulusan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon, Maluku.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!