AKBP Aditya menegaskan bahwa walaupun pengendara motor itu salah, namun seluruh anggota POLRI tidak dibenarkan melakukan pemukulan. “Pengendara memang melakukan pelanggaran, namun anggota tidak dibenarkan melakukan pemukulan. Oknum tersebut telah kami nonaktifkan dari Satuan Lalu Lintas dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Halteng,” ungkap AKBP Aditya, Kamis (8/5/2025).
Sebagai informasi, insiden itu terekam dalam sebuah video yang tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat kejadian berawal Ketika Bripka Sukri bersama personel Satlantas lainnya melaksanakan tugas kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Desa Lelief. Petugas melihat pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm melaju dengan kecepatan tinggi dan membahayakan pengendara lain, sehingga petugas mencoba menghentikan. Namun pengendara itu menabrak salah satu personel, Bripda Muh. Rahman, sebelum akhirnya terjatuh dari kendaraan.
Selang beberapa detik kemudian, tampak Bripka Sukri S, anggota Satlantas lainnya, datang dan langsung menendang serta menampar pengendara. Aksi tersebut memicu kecaman luas dari publik dan warganet.
Saat ini, Bripka Sukri S telah dinonaktifkan sebagai anggota Sat Lantas dan berada dalam pembinaan serta proses pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halteng. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!