Meski Polres Halteng telah menyampaikan permintaan maaf secara institusional, Mirjan menilai bahwa itu belum cukup. Ia mendesak agar oknum tersebut diproses secara hukum dan diberikan sanksi tegas, baik secara etik maupun pidana ringan (tipiring), guna mencegah terulangnya kejadian serupa di mendatang.
“Sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan justru bertindak arogan. Kami harap Bripka Sukri segera meminta maaf secara langsung kepada korban, dan jika korban tidak menerima, proses hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kejadian ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan kode etik dalam institusi kepolisian. “Masyarakat berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditya Kurniawan, berserta jajarannya menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan masyarakat atas tindakan pemukulan oleh oknum Satlantas tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!