Weda, Maluku Utara – Polres Halmahera Tengah (Halteng) melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) bertindak cepat menanggapi viralnya video aksi kekerasan oknum anggota Satuan Lalu Lintas, Bripka S, terhadap pengendara motor di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah.
Bripka S, yang terekam menampar dan menendang pengendara dalam video itu tersebar di media sosial, kini resmi ditahan di sel tahanan Polres Halteng.
Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Halteng, Ipda Buyung, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh begitu video kejadian tersebut beredar luas dan diberitakan. “Begitu video itu muncul, kami langsung melakukan pemeriksaan. Prosesnya dilakukan secara maraton hingga tadi malam pukul 03.00,” ungkapnya saat ditemui di halaman Mapolres Halteng, Jumat (9/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!