Sebelumnya, pada Kamis (9/5) kemarin, Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan bersama jajarannya, selain menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan masyarakat, ia juga menegaskan bahwa meskipun pengendara motor tersebut salah, namun seluruh anggota POLRI tidak dibenarkan melakukan pemukulan.
“Pengendara memang melakukan pelanggaran, namun anggota tidak dibenarkan melakukan pemukulan. Oknum tersebut telah kami nonaktifkan dari Satuan Lalu Lintas dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Halteng,” ungkap AKBP Aditya. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!