Oknum Polisi di Halteng Diduga Pukul Pelanggar Lalu Lintas, Praktisi Hukum: Itu Tidak Dibenarkan

Weda, Maluku Utara – Oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Tengah (Halteng), Bripka Sukri, menjadi sorotan publik setelah terekam melakukan kekerasan fisik terhadap seorang pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah. Insiden itu menjadi viral di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk kalangan praktisi hukum.

BACA JUGA  Alasan Ini, Wagub Maluku Utara Minta Instansi Vertikal Pindah ke Sofifi

Dalam video yang beredar, Bripka Sukri terlihat menampar dan menendang pengendara itu yang kedapatan tidak mengenakan helm saat operasi penertiban lalu lintas atau kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Praktisi hukum Mirjan Marsaoly menilai tindakan ini tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga bertentangan dengan hukum.

“Pelanggaran tidak memakai helm sudah jelas diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelanggar cukup diberikan sanksi berupa tilang, bukan perlakuan fisik,” terang Mirjan, Kamis (8/5/2025) malam.

BACA JUGA  Menteri KP: Morotai Siap jadi Gerbang Industri Perikanan 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah