Ternate, Haliyora
BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020 kepada Pemerintah Kota Ternate.
Penyerahan LHP diawali penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP oleh Kepala Perwakilan BPK Malut, Hermanto kemudian diserahkan kepada Walikota Ternate, Tauhid Soleman untuk ditindaklanjuti.
Penyerahan LKPD tersebut dilakukan di ruang rapat BPK secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pada Jum’at (21/05/2021).
Hal ini diungkapkan Walikota Ternate Tauhid Soleman kepada awak media di kantor Perwakilan BPK RI Maluku Utara usai acara penyerahan hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Malut.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2020 kepada Pemerintah Kota Ternate.
“Alhamdulillah Ternate dapat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lagi. Ini WTP ke tujuh kalinya sejak 2015,” ungkap Tauhid bangga.
Meski demikian ada catatan temuan yang harus ditindaklanjuti pemkot. “Ada kategori temuan, baik pada semester satu maupun semester dua, jadi akan kami tindaklanjuti sesuai pasal 20-21 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, yakni pemerintah daerah wajib melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK,” jelasnya.
Tauhid berharap Opini WTP ini tetap diraih Kota Ternate ke depan. “Kami akan bekerja keras agar penilaian WTP dari BPK terus diraih ke depan,” pungkasnya. (Alf-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!