BPBJ Maluku Utara Dorong OPD Segera Serahkan Dokumen

Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menginstruksikan percepatan proses pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Instruksi ini disampaikan guna menghindari terjadinya keterlambatan pelaksanaan proyek yang dapat melampaui batas tahun anggaran 2025.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Abdul Farid Hasan, menegaskan arahan Gubernur sangat jelas bahwa pemilihan penyedia harus dipercepat, terutama untuk dua sumber dana yang tidak bisa digeser atau dialihkan.

BACA JUGA  Pemkot Tikep Hadirkan Satu Unit Mobil Operasional PJU

“Gubernur sudah memerintahkan agar proses lelang segera dimulai. DAK dan Pokir adalah dana yang harus segera dimanfaatkan karena tidak bisa diubah peruntukannya. Kalau terlambat, bisa hangus,” ujar Farid, Selasa (6/5/2025).

Namun hingga awal Mei, lanjut Farid, baru satu instansi yang menyerahkan dokumen lelang, yakni Rumah Sakit Jiwa, dengan lima paket pekerjaan bernilai sekitar Rp7 miliar.

BACA JUGA  BPBJ Malut Siap Implementasi e-Katalog Versi Terbaru dengan Dukungan LKPP

Sementara itu, mayoritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menyetorkan dokumen tender ke BPBJ.

Menurut Farid, hambatan utama bukan pada proses tender, melainkan lemahnya kesiapan perencanaan dari pihak OPD.

“Banyak PPK belum siapkan dokumen seperti HPS, gambar teknis, dan spesifikasi lainnya. Padahal seharusnya, semua itu sudah rampung sejak awal tahun,” katanya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah