Farid mengingatkan bahwa sebagian besar proyek di lingkup Pemprov Maluku Utara menggunakan sistem kontrak tahun tunggal yang wajib selesai pada Desember 2025. Keterlambatan penandatanganan kontrak akan berisiko menimbulkan utang tahun berikutnya dan menghambat pembangunan.
“Waktu kita tidak banyak, apalagi konstruksi rentan terganggu musim hujan. Kalau prosesnya lambat, nanti pekerjaan tidak selesai tepat waktu,” ujarnya mengingatkan.
Tak hanya bicara teknis, Farid juga menyinggung aspek integritas dalam pengadaan.
Ia mengungkapkan bahwa BPBJ saat ini sedang melakukan pembenahan internal pasca munculnya berbagai sorotan terkait kasus pengadaan di masa lalu.
“Dulu Maluku Utara sempat masuk daftar rawan dalam rilis KPK soal penyerapan anggaran. Kami tidak ingin itu terulang. Sekarang kami fokus pada profesionalisme, termasuk memberikan TPP khusus bagi Pokja agar mereka tidak mudah tergoda.”
“Kalau kita bekerja jujur dan profesional, hasilnya berkah. Tidak perlu cari untung dari celah-celah yang melanggar hukum. Publik sekarang bisa menilai,” tegasnya. (*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!